Seringkali Bu Bidan banyak yang bingung mengenai tata cara bagaimana memperpanjang STR Bidan. Mari simak secara detail cara pengajuan STR Bidan agar memudahkan Bu Bidan memahaminya.
- Bidan mengisi boring portofolio (buku log). Memulai pengajuan Perpanjangan STR ke Pengurus Ranting
- Setalah itu, pengurus ranting IBI melakukan verifikasi keabsahan data dan bukti fisik, dan melanjutkan permohonan ke PC IBI
- PC IBI menilai kecukupan SKP dan bukti pendukung. Nah ada 2 kemungkinan di bawah ini :
- Jika tidak sesuai, PC IBI memberikan feedback ke Pengurus Ranting agar Bidan yang bersangkutan memenuhi kekurangannya
- Jika sesuai, PC IBI mengusulkan surat permohonan rekomendasi perpanjangan STR ke PD IBI dengan melampirkan :
Hasil Penilaian Pencapaian Nilai SKP
Rekapan data pemohon
Bukti transfer biaya administrasi perpanjangan STR
4. Setelah sesuai kemudian PD IBI memberikan rekomendasi untuk perpanjangan STR
5. PD IBI mengusulkan perpanjangan STR ke MTKP dengan tembusan ke PP IBI dengan melampirkan berkas berikut ini. Lampiran untuk
- MTKP:
- Fotocopy STR lama
- Rekomendasi dari PD IBI untuk perpanjangan STR
- Resume hasil penilaian dan catatan khusus tim penilai
- PP IBI:
- Tembusan permohonan perpanjangan STR
- Bukti transfer sesuai rekapan
6. MTKI menerbitkan STR dan menyerahkan ke MTKP
7. MTKP mengusulkan perpanjangan STR ke MTKI
8. PD IBI menerima STR dari MTKP. Kemudian PD IBI mengirimkan STR ke PC untuk
diserahkan ke Pengurus Ranting agar didistribusikan kepada bidan yang bersangkutan
Demikian tata cara proses perpanjangan STR Bidan, salah satu alur re-registrasi Bidan. Semoga bermanfaat ya Bu Bidan. Silahkan berikan komentar atau tanggapan dan tambahan mengenai postingan ini. Jangan lupa follow ya Bu Bidan untuk membantu support blog ini semakin berkembang. Terima kasih.